Pemerintah berencana mengujicobakan pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta JKN. Berbagai persiapan pun terus dilaksanakan oleh setiap pihak-pihak yang berwenang, termasuk regulator. Hal itu dilakukan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
- Pemkab Gelar Safari Ramadan di 15 Titik, Ini Rincian Lengkapnya
- Bupati Rejang Lebong Kalah Lawan Mantan Kadis
- Ini Ketentuan Qimah Zakat Fitrah Di Lebong Dalam Ukuran Kg Beras
Baca Juga
- Akhir Tahun 2022, Ada 65 Kades Purna Tugas
- Buruan.. DD Dan ADD Tahap Pertama Sudah Bisa Diamprah
- Sebagian Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Siang hingga Sore Hari