Jajaran Polsek Kesatuan Pelaksanaan Penangan Pelabuhan (KP3) Yos Sudarso Ambon berhasil membongkar transaksi jual beli senjata api rakitan dan menangkap dua pelaku yang terlibat.
- Unila Pastikan Beri Bantuan Hukum pada Rektor Tertangkap KPK
- Diduga Rugikan Negara Rp 900 M, MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Importasi Bawang Putih ke KPK
- Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan, Warga Tebet Barat Jakarta Jadi DPO Polrestabes Semarang
Baca Juga
Barang bukti yang disita yakni, 3 pucuk senjata api rakitan lara panjang warna hitam masing-masing,
2 pucuk senjata api rakitan laras panjang popor liptan terbuat dari besi siap pakai tanpa magazen,
1 pucuk senjata api laras panjang popor kayu siap pakai serta 58 ambusi tajam SS1 kaliber 5.56 mm.
Para pelaku yang diamankan terdiri dari Jerry Loupatty alias Jeri dan Fredi Latupeirissa alias Edi yang ditangkap pada lokasi berbeda.
Kapolsek KP3 Yos Sudarso Ambon. Iptu. Julkiply Kaisupy menjelaskan, kasus ini terbongkar saat, personilnya bersama Marinir sedang melakukan razia di KM. Sirimau yang sedang melakukan aktifitas emberkasi penumpang dan barang di pelabuhan Yos Sudarso. Senin 13 November 2023.
" Pada saat tim gabungan melaksanakan razia atau pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang untuk mengantisipasi adanya barang barang ilegal, tim gabungan mencurigai barang bawaan tersangka, setelah tas ransel diperiksa ditemukan satu Pucuk Senjata api rakitan laras panjang Popor terbuat dari kayu Siap Pakai dan dua pucuk laras panjang senjata api rakitan serta 58 butir Amunisi Tajam SS1 Buatan Pindad Kaliber 5.56 Mili Meter," beber Kaisupy dalam keterangan pers yang disampaikan, Jumat 17 November 2023.
Saat itu, tim gabungan juga memeriksa barang bawaan lainnya berupa kardus fortune milik tersangka yang sementara di bawa oleh salah satu buruh bagasi dan di temukan dua Popor Lipat senjata api rakitan kemudian barang bukti dan pemiliknya tersebut langsung diamankan ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Menurut Kapolsek, setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap tersangka. Di dapati keterangan awal bahwa senjata api bersama amunisi diperoleh dari adik perempuannya dan adik iparnya yang saat ini berdiam di desa Kokroman kec. TNS Kab. Maluku Tengah yang rencananya akan di bawa menuju ke Nabire Provinsi Papua Tengah untuk di jual kepada salah satu Anggota Separatis Organisasi Papua Merdeka yang bernama MANIS (nama lengkap tidak tau) dengan harga satu pucuk senjata api rakitan sebesar Rp 100.000.000 sedangkan satu butir Amunisi di jual dengan harga sebesar Rp. 100.000.
Kini kedua tersangka telah berada dibalik jerujui besi Polres Pulau Ambon dan disangkakan melanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 Kuhpidana dan Atau Pasal 56 Kuhpidana.(*)
- Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Panggil Politisi PDIP dan 16 Saksi Lain
- Jelang Sidang Vonis, Kuasa Hukum Yakin Ade Yasin Akan Bebas
- Lima Wartawan Dikeroyok Ormas Saat Liputan Penyegelan Diskotek