Rekening penampung dana kampanye Pemilu 2024 adalah kewajiban seluruh partai politik peserta pemilu yang harus di daftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Pembohongan Publik Ferdy Sambo Dinilai Lebih Sistemis dan Sadis daripada Kasus Ratna Sarumpaet
- Tak Suka Diintervensi, Jokowi Diprediksi Batal Reshuffle Hari Ini
- DPR Dukung Larangan Siswa Bermain Lato-lato di Sekolah
Baca Juga
Sejauh ini, partai politik yang belum mendaftarkan rekening penampung untuk Dana Kampanye Pemilu Anggota DPRD Kota Ambon yakni Partai Demokrat dan Partai Hanura Kota Ambon.
“Yang belum ada dua partai, dan kami sudah melakukan koordinasi, paling lambat 27 November karena 28 November 2023, itu sudah harus ada laporan awal dana kampanye,” kata Ketua Devisi Teknis KPU Kota Ambon, Safrudin Layn. Kemarin.
Menurut Layn, dana kampanye menjadi kewajiban partai politik, karena sesuai dengan regulasi. Tahapan Dana Kampanye Pemilu meliputi, pembukuan Dana Kampanye, pelaporan Dana Kampanye; dan audit Laporan Dana Kampanye.
“Untuk nominal tergantung juksin untuk kita lihat jadwal. Dari tahun ke tahun itu secara nasional diturungkan berasarkan juknis. Di
juknis itu sudah diatur, partai A dapat jatahnya apa berapa banyak itu memang sudah diatur,” urainya.
Dia mengakui, laporan awal dana kampanye itu merupakan kebajiban resmi yang mesti Parpol melaporkan ke KPU. KPU hanya memfasilitasi melalui aplikasi sistim dana kampanye.
“Jadi kita sudah komunikasi ke parpol-parpol untuk buka rekening dana kampanye,” jelasnya. (*)
- LBP Lebih Baik Urus Investor yang Kabur, Bukan Komentari Kritik Publik Soal Utang
- Gus Jazil: Mudah-mudahan Tahun 2024 Ada Santri jadi Presiden Seperti Gus Dur
- Pakar HTN: Terbitnya Perppu Cipta Kerja Tidak Sesuai Kaidah Kegentingan dalam Putusan MK